Dibandingkan pekerja formal, pekerja informal kurang terorganisir dan rawan terkena risiko kerja seperti standar upah yang kurang layak dan tanpa perlindungan jaminan sosial.


Umumnya pekerja informal memiliki latar belakang pendidikan rendah. International Labour Organization (ILO) menyebutkan, pekerja informal sebagai pekerja rentan karena tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja atau tunjangan lainnya.


Upah nominal pekerja umumnya adalah rata-rata upah harian yang diterima sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan dan tidak memiliki serikat pekerja.

Memahami kondisi di atas, Byru.id menghadirkan platform untuk mewadahi para pekerja informal melalui dukungan teknologi digital untuk meningkatkan standar kesejahteraan mereka.

5 Comments

Leave a Reply