Dalam dunia kerja, ada label pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal merujuk pada istilah pekerja kerah putih atau white collar employee, sementara pekerja pekerja informal sering disebut pekerja kerah biru atau blue collar employee.

Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu, buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh atau karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga atau tidak dibayar.

Kelompok pekerja ini umumnya tidak memiliki badan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan. Lantaran kurang terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan terkena risiko kerja,seperti risiko standar upah yang kurang layak, dan tanpa perlindungan jaminan sosial.

Leave a Reply